11/Pdt.G/2026/PA.Ksn
| Nomor | 11/Pdt.G/2026/PA.Ksn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ksn |
| Panjang Dokumen | 65.167 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Kilat S. Ali bin Sanusi alias Sanusi Ali ) terhadap Penggugat ( Dati alias Fatimah binti Digo D alias Dego ); 3. Menyatakan gugatan Penggugat tentang kesepakatan hasil mediasi masalah harta bersama tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklard ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →