HukumCerai
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2026/PA.Ksn

Nomor11/Pdt.G/2026/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Ksn
Panjang Dokumen65.167 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Kilat S. Ali bin Sanusi alias Sanusi Ali ) terhadap Penggugat ( Dati alias Fatimah binti Digo D alias Dego ); 3. Menyatakan gugatan Penggugat tentang kesepakatan hasil mediasi masalah harta bersama tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklard ); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp213.000,00 (dua ratus tiga belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →