11/Pdt.G/2026/PA.Lbj
| Nomor | 11/Pdt.G/2026/PA.Lbj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lbj |
| Panjang Dokumen | 52.977 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Came Pere bin H Pere)terhadap Penggugat (Siti Jetima binti Mohamad Sahip alias Muh Sahip); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai, berupa: 1) Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →