HukumCerai
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2026/PA.Tbnan

Nomor11/Pdt.G/2026/PA.Tbnan
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Tbnan
Panjang Dokumen32.281 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/ PA.Tbnan; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →