11/Pdt.G/2026/PA.Tbnan
| Nomor | 11/Pdt.G/2026/PA.Tbnan |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Tbnan |
| Panjang Dokumen | 32.281 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/ PA.Tbnan; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →