120/Pdt.P/2024/PA.ME
| Nomor | 120/Pdt.P/2024/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.ME |
| Panjang Dokumen | 25.234 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Aji Purwanto Bin Basrun ) dengan Pemohon II ( Yeni Pebri Yanti Binti Samsuri ) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2018 di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →