1212/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 1212/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 63.597 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat Konvensi ( Didi Hendra bin Bastari ) terhadap Penggugat Konvensi ( Parida binti Sumiran ); D alam Rekonvensi Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama Abidzar Al Ghifari bin Didi Hendra, umur 4 (empat) tahun , kepada Tergugat Rekonvensi selaku Ibu Kandungnya, dan Tergugat Rekonvensi dilarang menghalang-halangi Penggugat Rekonvensi apabila ingin bertemu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →