HukumCerai
Putusan Pengadilan

1213/Pdt.G/2024/PA.Mgt

Nomor1213/Pdt.G/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mgt
Panjang Dokumen15.625 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1213/Pdt.G/2024/PA.Mgt dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Magetan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (Seratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →