1213/Pdt.G/2025/PA.ME
| Nomor | 1213/Pdt.G/2025/PA.ME |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.ME |
| Panjang Dokumen | 42.378 karakter |
Amar Putusan
Amar Putusan MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Adi Lukman Bin Oni ) terhadap Penggugat ( Baria, M.Si Binti Jahudin Basri ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp231.800,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →