HukumCerai
Putusan Pengadilan

1219/Pdt.G/2025/PA.ME

Nomor1219/Pdt.G/2025/PA.ME
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.ME
Panjang Dokumen17.197 karakter

Amar Putusan

Amar Putusan MENGADILI: Menyatakan permohonan Pemohon gugur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp237.800,00 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →