HukumCerai
Putusan Pengadilan

121/Pdt.G/2024/PA.Ksn

Nomor121/Pdt.G/2024/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Ksn
Panjang Dokumen47.586 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberikan izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 244.000,00 ( Dua ratus empat puluh empat ribu Rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →