121/Pdt.G/2025/PA.Tas
| Nomor | 121/Pdt.G/2025/PA.Tas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Tas |
| Panjang Dokumen | 36.286 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughraTergugat ( Erpan Efpendi bin Halim ) terhadap Penggugat ( Mutiara Novela Fitri binti Amlan Hamdani ); Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →