HukumCerai
Putusan Pengadilan

121/Pdt.G/2025/PA.Tas

Nomor121/Pdt.G/2025/PA.Tas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Tas
Panjang Dokumen36.286 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughraTergugat ( Erpan Efpendi bin Halim ) terhadap Penggugat ( Mutiara Novela Fitri binti Amlan Hamdani ); Membebankan kepadaPenggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →