HukumCerai
Putusan Pengadilan

1224/Pdt.G/2025/PA.Sky

Nomor1224/Pdt.G/2025/PA.Sky
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Sky
Panjang Dokumen33.696 karakter

Amar Putusan

MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek; 3. Menetapkan anak yang bernama KENZO PRATAMA Bin BOY SANDI,Lahir di Musi Banyuasin, 03-10-2019 berada dalam asuhan Penggugat dengan tetap memberi akses kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak tersebut; 4. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Boy Sandi bin Ibnu Hajar)terhadap…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →