1224/Pdt.G/2025/PA.Sky
| Nomor | 1224/Pdt.G/2025/PA.Sky |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Sky |
| Panjang Dokumen | 33.696 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek; 3. Menetapkan anak yang bernama KENZO PRATAMA Bin BOY SANDI,Lahir di Musi Banyuasin, 03-10-2019 berada dalam asuhan Penggugat dengan tetap memberi akses kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dan berinteraksi dengan anak tersebut; 4. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Boy Sandi bin Ibnu Hajar)terhadap…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →