1235/Pdt.G/2025/PA.Cjr
| Nomor | 1235/Pdt.G/2025/PA.Cjr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Cjr |
| Panjang Dokumen | 28.756 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (AMAN BIN ALI KUSUMA) terhadap Penggugat (DITA ANGGRAENI BINTI YAYAT HIDAYAT); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245000,00 ( dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →