HukumCerai
Putusan Pengadilan

1235/Pdt.G/2025/PA.Cjr

Nomor1235/Pdt.G/2025/PA.Cjr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Cjr
Panjang Dokumen28.756 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (AMAN BIN ALI KUSUMA) terhadap Penggugat (DITA ANGGRAENI BINTI YAYAT HIDAYAT); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245000,00 ( dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →