1237/Pdt.G/2025/PA.Ptk
| Nomor | 1237/Pdt.G/2025/PA.Ptk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ptk |
| Panjang Dokumen | 16.855 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1237/Pdt.G/2025/PA.Ptk dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp186.000,00 (seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →