HukumCerai
Putusan Pengadilan

1240/Pdt.G/2025/PA.Pal

Nomor1240/Pdt.G/2025/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pal
Panjang Dokumen58.392 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menolak gugatan Penggugat; Menyatakan gugatan hak asuh anak dan biaya hadhanah anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama Haikal Maulana dan Syafana Maulana tidak dapat diterima; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 212.000,00 (dua ratus dua belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →