1240/Pdt.G/2025/PA.Pal
| Nomor | 1240/Pdt.G/2025/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pal |
| Panjang Dokumen | 58.392 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menolak gugatan Penggugat; Menyatakan gugatan hak asuh anak dan biaya hadhanah anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama Haikal Maulana dan Syafana Maulana tidak dapat diterima; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 212.000,00 (dua ratus dua belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →