124/Pdt.G/2025/PA.ML
| Nomor | 124/Pdt.G/2025/PA.ML |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.ML |
| Panjang Dokumen | 66.854 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Afri Andika bin Masri ) terhadap Penggugat ( Zahratul Aini binti Afriyon ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →