HukumCerai
Putusan Pengadilan

124/Pdt.G/2025/PA.ML

Nomor124/Pdt.G/2025/PA.ML
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.ML
Panjang Dokumen66.854 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( Afri Andika bin Masri ) terhadap Penggugat ( Zahratul Aini binti Afriyon ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →