HukumCerai
Putusan Pengadilan

124/Pdt.G/2026/PA.Tg

Nomor124/Pdt.G/2026/PA.Tg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Tg
Panjang Dokumen20.064 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 124/Pdt.G/2026/PA.Tg dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →