HukumCerai
Putusan Pengadilan

1257/Pdt.G/2025/PA.Kra

Nomor1257/Pdt.G/2025/PA.Kra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kra
Panjang Dokumen60.594 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1257/Pdt.G/2025/PA.Kra dari Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Karanganyar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →