1257/Pdt.G/2025/PA.Kra
| Nomor | 1257/Pdt.G/2025/PA.Kra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Kra |
| Panjang Dokumen | 60.594 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1257/Pdt.G/2025/PA.Kra dari Penggugat; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Karanganyar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →