1259/Pdt.G/2024/PA.Mr
| Nomor | 1259/Pdt.G/2024/PA.Mr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mr |
| Panjang Dokumen | 25.232 karakter |
Amar Putusan
Menolak gugatan Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →