HukumCerai
Putusan Pengadilan

1259/Pdt.G/2024/PA.Mr

Nomor1259/Pdt.G/2024/PA.Mr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mr
Panjang Dokumen25.232 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →