125/Pdt.P/2024/PA.Pky
| Nomor | 125/Pdt.P/2024/PA.Pky |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pky |
| Panjang Dokumen | 34.861 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sunario bin Burhan) dengan Pemohon II (Eka binti Ambo Iri) yang dilaksanakan padatanggal 10 Oktober 2017 di Dusun Kayumampu, Kelurahan Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu; Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal Pemohon Idan Pemohon II; Membebankan kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →