HukumCerai
Putusan Pengadilan

1260/Pdt.G/2025/PA.Jmb

Nomor1260/Pdt.G/2025/PA.Jmb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Jmb
Panjang Dokumen48.309 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1260/Pdt.G/2025/PA.Jmb. oleh Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp362.000,00 (tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →