HukumCerai
Putusan Pengadilan

1264/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1264/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen47.066 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon Pemohon (Dika Andriadi bin Kartiwa) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Desi Apriani binti H. Bani) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk selama 3 (tiga) bulan; Nafkah mut'ah kepada Termohon berupa sejadah satu buah, satu buah kitab suci al-qur'an, dan satu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →