1264/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 1264/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 47.066 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon Pemohon (Dika Andriadi bin Kartiwa) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Desi Apriani binti H. Bani) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk selama 3 (tiga) bulan; Nafkah mut'ah kepada Termohon berupa sejadah satu buah, satu buah kitab suci al-qur'an, dan satu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →