HukumCerai
Putusan Pengadilan

1264/Pdt.G/2024/PA.Pwr

Nomor1264/Pdt.G/2024/PA.Pwr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pwr
Panjang Dokumen17.165 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1264/Pdt.G/2024/PA.Pwr dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purworejo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp186.500,00 (seratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →