1268/Pdt.G/2025/PA.Jmb
| Nomor | 1268/Pdt.G/2025/PA.Jmb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Jmb |
| Panjang Dokumen | 18.621 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 1268/Pdt-G/2025/PA.Jmb selesai dengan dicabut; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →