HukumCerai
Putusan Pengadilan

1268/Pdt.G/2025/PA.Jmb

Nomor1268/Pdt.G/2025/PA.Jmb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Jmb
Panjang Dokumen18.621 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 1268/Pdt-G/2025/PA.Jmb selesai dengan dicabut; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →