HukumCerai
Putusan Pengadilan

126/Pdt.G/2026/PA.Bji

Nomor126/Pdt.G/2026/PA.Bji
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bji
Panjang Dokumen20.991 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 126/Pdt.G/2026/PA.Bji; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Binjai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.269.000 (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →