HukumCerai
Putusan Pengadilan

1272/Pdt.G/2024/PA.Cjr

Nomor1272/Pdt.G/2024/PA.Cjr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Cjr
Panjang Dokumen15.929 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1272/Pdt.G/2024/PA.Cjr dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cianjur untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →