128/Pdt.G/2026/PA.Btg
| Nomor | 128/Pdt.G/2026/PA.Btg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Btg |
| Panjang Dokumen | 15.403 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvanklijk verklaad ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →