HukumCerai
Putusan Pengadilan

128/Pdt.G/2026/PA.Btg

Nomor128/Pdt.G/2026/PA.Btg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Btg
Panjang Dokumen15.403 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvanklijk verklaad ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →