128/Pdt.P/2024/PA.Mna
| Nomor | 128/Pdt.P/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mna |
| Panjang Dokumen | 34.007 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon Idan Pemohon IIyang telah dilaksanakandi Desa Dusun Tengah, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 30 Juli 2018; 3.Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan peristiwa perkawinannya tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Seginim,Kabupaten Bengkulu Selatan; 4.Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →