HukumCerai
Putusan Pengadilan

128/Pdt.P/2024/PA.Mna

Nomor128/Pdt.P/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mna
Panjang Dokumen34.007 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon Idan Pemohon IIyang telah dilaksanakandi Desa Dusun Tengah, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 30 Juli 2018; 3.Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan peristiwa perkawinannya tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Seginim,Kabupaten Bengkulu Selatan; 4.Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →