1298/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 1298/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 46.913 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; 3. Menjatuhkan talak I (satu) Bain Sughro Tergugat (Muhamat Junaidi bin Karno) terhadap Penggugat (Rika Agustin binti Wagiyatno); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai berupa: Nafkah iddah untuk 3 (tiga) bulan sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Mut'ah berupa uang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →