HukumCerai
Putusan Pengadilan

1299/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1299/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen16.708 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor : 1299/Pdt.G/2024/PA.LLG dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →