HukumCerai
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor12/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen40.778 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 651/Pdt.G/2024/PA.Bjb tanggal 24Desember 2024 Masehi , bertepatan tanggal 22 Jumadil Akhir 1446 Hijriyah , dengan mengadili sendiri: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Catur Hary Prasetya bin Slametto) terhadap Penggugat (Siska Aulia binti Samsaidie. HP); Menetapkan anak yang bernama Maulana Alif Fatahillah bin Catur Hary…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →