12/Pdt.G/2025/PTA.Bn
| Nomor | 12/Pdt.G/2025/PTA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bn |
| Panjang Dokumen | 46.801 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 419/Pdt.G/2025/PA.Bn tertanggal 31 Juli 2025 bertepatan dengan tanggal 6 Shafar 1447 Hijriyah; Mengadili Sendiri Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Pembanding;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Pembanding (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Terbanding (TERBANDING) di…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →