HukumCerai
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2025/PTA.Bn

Nomor12/Pdt.G/2025/PTA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bn
Panjang Dokumen46.801 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 419/Pdt.G/2025/PA.Bn tertanggal 31 Juli 2025 bertepatan dengan tanggal 6 Shafar 1447 Hijriyah; Mengadili Sendiri Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi/Pembanding;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Pembanding (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Terbanding (TERBANDING) di…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →