HukumCerai
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor12/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.MU
Panjang Dokumen44.706 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Soasio Nomor 20/Pdt.G/2025/PA.SS. tanggal 20 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (IKSAN ALWI BIN ALWI HI. UNTUNG) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (JUHRIA ABD. KARIM BINTI ABD. KARIM ISHAK) di depan sidang Pengadilan Agama Soasio;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →