12/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 12/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 44.706 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Soasio Nomor 20/Pdt.G/2025/PA.SS. tanggal 20 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (IKSAN ALWI BIN ALWI HI. UNTUNG) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (JUHRIA ABD. KARIM BINTI ABD. KARIM ISHAK) di depan sidang Pengadilan Agama Soasio;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →