HukumCerai
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2025/PTA.Mdo

Nomor12/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Mdo
Panjang Dokumen42.267 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 243/Pdt.G/2025/PA.Mdo tanggal 15 Juli 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Muharram 1447 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( TANRI FAIZ TURUIS bin MACHMUD TURUIS ) terhadap Penggugat ( RIZKA ATIKA HATTA binti MUHAMMAD HATTA ); Menghukum Tergugat ( TANRI FAIZ TURUIS bin MACHMUD TURUIS )…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →