12/Pdt.G/2025/PTA.Mdo
| Nomor | 12/Pdt.G/2025/PTA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 42.267 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 243/Pdt.G/2025/PA.Mdo tanggal 15 Juli 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Muharram 1447 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( TANRI FAIZ TURUIS bin MACHMUD TURUIS ) terhadap Penggugat ( RIZKA ATIKA HATTA binti MUHAMMAD HATTA ); Menghukum Tergugat ( TANRI FAIZ TURUIS bin MACHMUD TURUIS )…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →