HukumCerai
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2026/PA.Lbs

Nomor12/Pdt.G/2026/PA.Lbs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Lbs
Panjang Dokumen17.267 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →