HukumCerai
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2026/PA.Mw

Nomor12/Pdt.G/2026/PA.Mw
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Mw
Panjang Dokumen19.218 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PA.Mw, dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp237.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →