HukumCerai
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2026/PA.Pts

Nomor12/Pdt.G/2026/PA.Pts
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pts
Panjang Dokumen39.087 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp288.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →