HukumCerai
Putusan Pengadilan

12/Pdt.P/2026/PA.MTK

Nomor12/Pdt.P/2026/PA.MTK
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.MTK
Panjang Dokumen40.688 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Menolak Permohonan Pemohon I dan Pemohon II perkara Nomor 12/Pdt.P/2026/PA.MTK; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →