130/Pdt.G/2024/PA.Ksn
| Nomor | 130/Pdt.G/2024/PA.Ksn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Ksn |
| Panjang Dokumen | 47.280 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 191.000,00 (Seratus sembilan puluh satu ribu Rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →