HukumCerai
Putusan Pengadilan

131/Pdt.G/2026/PA.Prm

Nomor131/Pdt.G/2026/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen18.847 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pariaman Tahun 2026;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →