1328/Pdt.G/2025/PA.Ktbm
| Nomor | 1328/Pdt.G/2025/PA.Ktbm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Ktbm |
| Panjang Dokumen | 16.616 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1328/Pdt.G/2025/PA.Ktbm dari Pemohon; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp207.000,00(dua ratus tujuh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →