HukumCerai
Putusan Pengadilan

1328/Pdt.G/2025/PA.Ktbm

Nomor1328/Pdt.G/2025/PA.Ktbm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Ktbm
Panjang Dokumen16.616 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1328/Pdt.G/2025/PA.Ktbm dari Pemohon; Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp207.000,00(dua ratus tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →