132/Pdt.G/2024/PA.Lbg
| Nomor | 132/Pdt.G/2024/PA.Lbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lbg |
| Panjang Dokumen | 136.903 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat petitum angka 2 (dua) dan 3 (tiga); Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah mencapai kesepakatan perdamaian sebagian sesuai dengan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 03 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Awal 1446 Hijriyah sebagai berikut: Bahwa kedua anak yang masing-masing bernama Pradipta Azka Agantara bin Azahari, laki-laki, tempat dan tanggal lahir Tanjung Agung, 08 Januari 2018, Agama Islam, pendidikan TK, dan Aqmar Justin…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →