1334/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn
| Nomor | 1334/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Kab.Mn |
| Panjang Dokumen | 15.661 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima( N.O/Niet Onvantkelijk Verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp620000,00 ( enam ratus dua puluh ribu );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →