HukumCerai
Putusan Pengadilan

1334/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn

Nomor1334/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Kab.Mn
Panjang Dokumen15.661 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima( N.O/Niet Onvantkelijk Verklaard ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp620000,00 ( enam ratus dua puluh ribu );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →