1338/Pdt.G/2025/PA.Pra
| Nomor | 1338/Pdt.G/2025/PA.Pra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pra |
| Panjang Dokumen | 44.141 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Khaerudin bin Aspah alias Amaq Napsiah ) untuk mengikrarkan talak satu raj?i kepada Termohon ( Nurhayati binti Sahdi ) di depan sidang Pengadilan Agama Praya; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →