HukumCerai
Putusan Pengadilan

1340/Pdt.G/2025/PA.Sgm

Nomor1340/Pdt.G/2025/PA.Sgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Sgm
Panjang Dokumen32.745 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →