1344/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 1344/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 32.041 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; 3. Menjatuhkan talak I (satu) Bain Sughro Tergugat (Deny Oktariza bin Khairil Anuar) terhadap Penggugat (Tuti Endang Lastari S.Pd binti Turiman); 4 . Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp234500,00 ( dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →