135/Pdt.P/2024/PA.Mna
| Nomor | 135/Pdt.P/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mna |
| Panjang Dokumen | 34.667 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon Idan Pemohon IIyang telah dilaksanakandi XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, tanggal 20 Oktober 2019; 3.Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan peristiwa perkawinannya tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan XXXXXXX Kabupaten Bengkulu Selatan; 4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →