1380/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 1380/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 19.072 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1380/Pdt.G/2024/PA.LLG dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 231.500,- (dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →