HukumCerai
Putusan Pengadilan

1382/Pdt.G/2024/PA.Pwr

Nomor1382/Pdt.G/2024/PA.Pwr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pwr
Panjang Dokumen12.781 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadirl; Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara oleh Pemohon dengan verstek; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purworejo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →