1382/Pdt.G/2024/PA.Pwr
| Nomor | 1382/Pdt.G/2024/PA.Pwr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pwr |
| Panjang Dokumen | 12.781 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadirl; Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara oleh Pemohon dengan verstek; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purworejo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →