138/Pdt.G/2025/PA.Bitg
| Nomor | 138/Pdt.G/2025/PA.Bitg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bitg |
| Panjang Dokumen | 71.672 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba ? in shughra Tergugat ( xxxxx ) terhadap Penggugat ( xxxxx ); Menetapkan anak yang bernama xxxxx, Jenis Kelamin Perempuan, TTL Bitung 23 September 2020, berada dalam asuhan Penggugat dengan ketentuan Penggugat wajib memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak Penggugat dan Tergugat tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →