HukumCerai
Putusan Pengadilan

138/Pdt.G/2025/PA.Bitg

Nomor138/Pdt.G/2025/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bitg
Panjang Dokumen71.672 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba ? in shughra Tergugat ( xxxxx ) terhadap Penggugat ( xxxxx ); Menetapkan anak yang bernama xxxxx, Jenis Kelamin Perempuan, TTL Bitung 23 September 2020, berada dalam asuhan Penggugat dengan ketentuan Penggugat wajib memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak Penggugat dan Tergugat tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →