1394/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 1394/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 37.160 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard) ; 2 . Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp211.0000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →