HukumCerai
Putusan Pengadilan

1394/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1394/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen37.160 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard) ; 2 . Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp211.0000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →